• Enter Slide 1 Title Here

    This is slide 1 description. You can replace this with your own words. Blogger template by NewBloggerThemes.com...

  • Enter Slide 2 Title Here

    This is slide 2 description. You can replace this with your own words. Blogger template by NewBloggerThemes.com...

  • Enter Slide 3 Title Here

    This is slide 3 description. You can replace this with your own words. Blogger template by NewBloggerThemes.com...

Selasa, 29 Mei 2012

UNDANG-UNDANG  ITE(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a.   Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
b.    Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.  Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e. Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f.   Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
g.  Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:

I       Bab I, tentang Ketentuan Umum
II      Bab II,tentang Asas dan Tujuan
III.    Bab III,tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
IV.    Bab IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
V.     Bab V,tentang transaksi elektronik
VI.   Bab VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
VII.  Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
VIII. Bab VIII,tentang penyelesain sengketa
IX.    Bab IX,tentang peran pemersyaraintah dan masyarakat
X.     Bab X,tentang penyidikan
XI.    Bab XI,tentang ketentuan pidana
XII    Bab XII,tentang ketentuan peralihan
XIII   Bab XIII,tentang ketentuan penutup

Sumber : http ://www.miftah.com/2010/03 cyber crime-makalah.html
Posted by Unknown on 05.30  No comments »

Selasa, 22 Mei 2012

Untuk sampai pada pembahasan mengenai cyber law, terlebih dahulu perlu dijelaskansatu istilah yang sangat erat kaitannya dengan cyber law yaitu cyberspace (ruang maya), karena cyberspace-lah yang akan menjadi objek atau concern dari cyber law. Istilah cyberspace untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Menurut Gibson, cyberspace ”... was a consensual hallucination that felt and looked likea physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data”. Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer. istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan kornputer (interconnected computer networks).’ Pada saat ini, cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”... represents a vast array of computer systems accessible from remote physical locations”.
Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyberspace tidak dapat diperkirakan secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan mungkin sulit diprediksi. Namun, saat ini ada b eberapa aktivitas utama yang sudah dilakukan di cyberspace seperti
Commercial On-line Services, Bullelin Board System, Conferencing Systems, Internet Relay Chat, Usenet, EmaiI list, dan entertainment. Sejumlah aktivitas tersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyberspace” itu tidak lain.  adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut ”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau ”virtual world” (dunia maya).
Untuk keperluan penulisan artikel ini selanjutnya cyberspace akan disebut dengan
Internet. Dengan asumsi bahwa aktivitas di Internet itu tidak bisa dilepaskan dari manusia dan akibat hukumnya ju ga mengenai masyarakat (manusia) yang ada di ”physical word” (dunia nyata), maka kemudian muncul pemikiran mengenai perlunya aturan hukum untuk mengatur aktivitas tersebut. Namun, mengingat karakteristik aktivitas di Internet yang berbeda dengan di dunia nyata, lalu muncul pro kontra mengenai bisa dan tidaknya sistem hukum tradisional/konvensional (the existing law) yang mengatur aktivitas tersebut. Dengan demikian, polemik ini sebenarnya bukan mengenai perlu atau tidaknya suatu aturan hukum mengenai aktivitas di Internet, melainkan mempertanyakan eksistensi sistem hukum tradisional dalam mengatur aktivitas di Internet.

A.    FRAUD
Fraud adalah sebuah istilah dalam bidang IT yang artinya sebuah perbuatan kecurangan yang melanggar hokum (illegal-acts) yang dilakukan secara sengaja dan sifatnya dapat merugikan pihak lain. Istilah keseharian adalah kecurangan di beri nama yang berlainan seperti pencurian, penyerobotan, pemerasan, penjiplakan, pengelapan dll.
Prinsip suatu Fraud mempunyai Unsur – unsur sebagai berikut :
1.     Adannya perbuatan yang melawan hokum ( illegal-acts)
2.     Dilakukan oelh orang – orang dari dalam dan / atau dari organisasi
3.     Untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan / atau kelompok

B.     GAMBLING
Setiap perilaku manusia pada dasarnya melibatkan pilihan-pilihan untuk merespon membiarkan suatu situasi berlalu begitu saja. Pada umumnya setiap pilihan yang diambil akan membawa kepada suatu hasil yang hampir pasti atau dapat diramalkan. Namun demikian ada kalanya pilihan tersebut jatuh pada sesuatu yang tidak dapat diramalkan hasilnya. Jika pilihan yang diambil jatuh pada hal yang demikian maka dapat dikatakan bahwa kita telah memberikan peluang untuk kehilangan sesuatu yang berharga. Dengan kata lain kita telah terlibat dalam suatu “perjudian” (gambling).
Perjudian (gambling) dalam kamus Webster didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan elemen risiko. Dan risiko didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu kerugian. Sementara Robert Carson & James Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life, mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas.
Posted by Unknown on 06.16  No comments »
Pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut : 
Menetapkan prinsip-prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain :
1.  Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2. Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvesional dan norma hukum baru   yang akan terbentuk.
3.  Memperlihatkan keunikan dari dunia maya
4.  Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global.
5.  Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut  kepentingan publik
7.  Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik.
8.  Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.

sumber : http://www.tunardy.com/pengertian.cybercrime
Posted by Unknown on 06.15  No comments »
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau ’ aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Secu rity on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
Berikut ini adalah ruang lingkup atau area  yang harus dicover oleh cyberlaw.  Ruang lingkup cyberlaw ini akan terus berkembang seiring den gan perkembangan yang terjadipada pemanfaatan Internet dikemudian hari.

1.    Elektronic Commerce

Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini E-Commerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas dibidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce. Hal ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk-bentuk baru dari E- Commerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai pegangan (sementara) kita lihat definisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Ex pert Group) sebagai berikut: “Electronic commerce adalah sebuah konsep luas yang mencakup setiap transaksi komersial yang dilakukan melalui sarana elektronik dan akan mencakup cara seperti faksimili, teleks, EDI, Internet dan telepon ".

2.    Domain Name
 
Domain name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School, Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca  dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yan g dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.
Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasark an kontrak dengan the National Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC tidak  akan memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.

sumber : http ://www.miftah.com/2010/03 cyber crime-makalah.html
Posted by Unknown on 06.11  No comments »
      Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

      Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
 
      Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

      Demam E-Commerce ini bukan saja telah melanda negara-negara maju seperti Amerika dan negara-negara Eropa, tapi juga telah menjadi trend dunia termasuk Indonesia. Bahkan ada       semacam kecenderungan umum di Indonesia, seakan-akan ”cyber law” itu identik dengan pengaturan mengenai E-Commerce. Berbeda dengan Monicagate, fenomena E-Commerce ini boleh dikatakan mampu menghadirkan sisi prospektif dari Internet.

       Jelaslah bahwa eksistensi Internet disamping menjanjikan sejumlah harapan,  pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk ”cyber crime”, misalnya munculnya situs-situs porno dan penyerangan terhadap privacy seseorang. Disamping itu mengingat karakteristik Internet yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara virtual (maya), Internet juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang tidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini (the existing law). Kenyataan ini telah  menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan Internet
Atas dasar pemikiran diatas, penulis akan mencoba untuk membahas mengenai pengertian ”cyber law” dan ruang lingkupnya  serta  sampai sejauh mana urgensinya bagi Indonesia untuk mengantisipasi munculnya persoalan-persoalan hukum akibat pemanfaatan Internet yang semakin meluas di Indonesia.

sumber : http://eamananinternet.tripod.com/pengertian.definisi-cyber crime.html
Posted by Unknown on 06.08  No comments »
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini. Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi transaksi elektronika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpretasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.

Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’. Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer. Cyberspace oleh Gibson didefenisikan sebagai :
Cyberspace. A consensual hallucination experienced daily by billions of legitimate operators, in every nation ….. A graphic representation of data abstracted from banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receding
Dari defenisi di atas dapat dilihat bahwa pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.
Bruce Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yakni: Cyberspace is the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur. Not your desk. Not inside the other person’s phone in some other city. The place between the phone. The indefinite place out there, where the two of you, two human beings, actually meet and communication.
Dari beberapa defenisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Crime berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Sumber : http://www.miftakh.com/2010/03/cybercrime-makalah.html
Posted by Unknown on 06.03  No comments »
  1. Phising : adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
  2. Defacing : adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain.
  3. Spamming : adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki.
  4. Sniffing : adalah mengambil paket data yang lewat, hanya saja metode ini bersifat pasif dan tidak melakukan modifikasi terhadap paket data itu melainkan mengabil dan menganalisisnya.
  5. Cracker : adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki.
Sumber : http://eamananinternet.tripod.com/pengertian.definisi-cyber crime.html
Posted by Unknown on 06.02  No comments »

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search