• Enter Slide 1 Title Here

    This is slide 1 description. You can replace this with your own words. Blogger template by NewBloggerThemes.com...

  • Enter Slide 2 Title Here

    This is slide 2 description. You can replace this with your own words. Blogger template by NewBloggerThemes.com...

  • Enter Slide 3 Title Here

    This is slide 3 description. You can replace this with your own words. Blogger template by NewBloggerThemes.com...

Selasa, 12 Juni 2012

v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 ...
Posted by Unknown on 02.05  No comments »

Selasa, 29 Mei 2012

UNDANG-UNDANG  ITE(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK) NOMOR 11 TAHUN 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a.   Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat. b.    Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh...
Posted by Unknown on 05.30  No comments »

Selasa, 22 Mei 2012

Untuk sampai pada pembahasan mengenai cyber law, terlebih dahulu perlu dijelaskansatu istilah yang sangat erat kaitannya dengan cyber law yaitu cyberspace (ruang maya), karena cyberspace-lah yang akan menjadi objek atau concern dari cyber law. Istilah cyberspace untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.Menurut Gibson, cyberspace ”... was a consensual hallucination...
Posted by Unknown on 06.16  No comments »
Pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut :  Menetapkan prinsip-prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain : 1.  Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).2. Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvesional dan norma hukum baru   yang akan terbentuk.3.  Memperlihatkan keunikan...
Posted by Unknown on 06.15  No comments »
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau ’ aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Secu rity on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.Berikut ini adalah ruang lingkup atau area  yang harus dicover oleh cyberlaw.  Ruang lingkup...
Posted by Unknown on 06.11  No comments »
      Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.       Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain...
Posted by Unknown on 06.08  No comments »
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah...
Posted by Unknown on 06.03  No comments »

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search