Selasa, 22 Mei 2012

Pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut : 
Menetapkan prinsip-prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain :
1.  Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2. Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvesional dan norma hukum baru   yang akan terbentuk.
3.  Memperlihatkan keunikan dari dunia maya
4.  Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global.
5.  Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut  kepentingan publik
7.  Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik.
8.  Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.

sumber : http://www.tunardy.com/pengertian.cybercrime
Posted by Unknown on 06.15  No comments »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search