Selasa, 29 Mei 2012

UNDANG-UNDANG  ITE(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a.   Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
b.    Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.  Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
d. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
e. Bahwa pemanfaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
f.   Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
g.  Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan akhirnya Presiden republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan menetapkan ,Undang-undang tentang informasi transaksi elektronik:

I       Bab I, tentang Ketentuan Umum
II      Bab II,tentang Asas dan Tujuan
III.    Bab III,tentang informasi,dokumen,dan tanda tangan elektronik
IV.    Bab IV,tentang penyelenggaran dan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik
V.     Bab V,tentang transaksi elektronik
VI.   Bab VI ,tentang domain hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi
VII.  Bab VII,tentang perbuatan yang dilarang
VIII. Bab VIII,tentang penyelesain sengketa
IX.    Bab IX,tentang peran pemersyaraintah dan masyarakat
X.     Bab X,tentang penyidikan
XI.    Bab XI,tentang ketentuan pidana
XII    Bab XII,tentang ketentuan peralihan
XIII   Bab XIII,tentang ketentuan penutup

Sumber : http ://www.miftah.com/2010/03 cyber crime-makalah.html
Posted by Unknown on 05.30  No comments »

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search