- Phising : adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface.
- Defacing : adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain.
- Spamming : adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki.
- Sniffing : adalah mengambil paket data yang lewat, hanya saja metode ini bersifat pasif dan tidak melakukan modifikasi terhadap paket data itu melainkan mengabil dan menganalisisnya.
- Cracker : adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki.
Selasa, 22 Mei 2012
Posted by Unknown on 06.02 No comments »
Search
Popular Posts
-
Untuk sampai pada pembahasan mengenai cyber law, terlebih dahulu perlu dijelaskansatu istilah yang sangat erat kaitannya dengan cyber law y...
-
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain . Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah ada...
-
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum y...
-
Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek ...
-
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperk...
-
Pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan ...
-
UNDANG-UNDANG ITE(INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK) NOMOR 11 TAHUN 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa pembangu...
-
Phising : adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata...
Text Widget
Blog Archive
Pages
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar