Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer anda, apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience) saja? Bagaimana pendapat anda tentang penyebar virus dan bahkan pembuat virus? Bagaimana kita menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime di Indonesia? Banyak sekali pertanyaan yang harus kita jawab.
Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena imbas perkembangan cybercrime ini. Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi transaksi elektronika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpretasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat
dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’.
Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata
‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun
1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer. Cyberspace oleh
Gibson didefenisikan sebagai :
Cyberspace. A
consensual hallucination experienced daily by billions of legitimate operators,
in every nation ….. A graphic representation of data abstracted from banks of
every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light
ranged in the nonspace of the mind, clusters and constellations of data. Like
city lights, receding
Dari defenisi di atas dapat dilihat bahwa pada mulanya
istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi
melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah
cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.
Bruce Sterling kemudian memperjelas pengertian
cyberspace, yakni: Cyberspace
is the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur. Not your desk.
Not inside the other person’s phone in some other city. The place between the
phone. The indefinite place out there, where the two of you, two human beings,
actually meet and communication.
Dari beberapa defenisi yang telah diuraikan sebelumnya,
dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat
terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan
untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi
halangan.
Crime berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan
cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B.
Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan,
tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam
masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila
dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu
masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan
menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja
diberikan karena kelakuan tersebut.
Sumber : http://www.miftakh.com/2010/03/cybercrime-makalah.html
0 komentar:
Posting Komentar